Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai tugas menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan. Uraian tugas Kepala Dinas adalah sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan terkait perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
- Penyelenggaraan sistem pengendalian intern terkait perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
- Pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.